ADVERTISEMENT

Pedagang Mie Ayam Nyambi Jualan Sabu, Disergap Saat Menunggu Konsumen

Selasa, 6 April 2021 16:26 WIB

Share
Agah, pedagang mie ayam yang tangkap jual sabu saat diperiksa.(haryono)
Agah, pedagang mie ayam yang tangkap jual sabu saat diperiksa.(haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pedagang mie ayam nyambi jualan shabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

Tersangka Agah (39), yang diketahui sudah 3 bulan jadi pengedar sabu ditangkap saat hendak bertransaksi di parkiran mini market di Lungkungan Benggala, Kelurahan Cipare, Kota Serang. 

"Tersangka Agah, kita amankan saat nenunggu konsumennya di parkiran mini market pada Sabtu (3/4) sekitar pukul 03.00. Dari tersangka pengedar ini diamankan barang bukti sabu 5 paket shabu seberat 8,42 gram," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton ditemui poskota.co.id di kantornya, Selasa (6/4/2021).

Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di parkiran mini market.

Berbebekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang berada di halaman mini market.

"Sesuai dari informasi warga dan gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka Agah mencoba membuang satu paket shabu yang dipegangnya namun sempat diketahui petugas,"  terang Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda. 

Sempat mengelak, tersangka Agah akhirnya mengakui jika shabu yang dibuang adalah miliknya. Saat itu juga, petugas langsung membawa tersangka ke rumahnya di Linkungan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk mencari barang bukti lainnya. 

“Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga menemukan 4 paket shabu lainnya dalam dompet yang ada di samping tempat tidur," kata Shilton. 

Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan shabu dari seorang bandar yang mengaku warga Kwitang, Jakarta.

Tersangka melakukan transaksi shabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Bahkan pengambilan barang pesanan korban diarahkan untuk mengambil di pinggir jalan di daerah Cilincing, Jakarta Utara. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT