Ini Saran Pakar Hukum Pidana Terkait Menghadirkan Terdakwa Habib Rizieq Syihab di Persidangan

Rabu 17 Mar 2021, 11:15 WIB
Pakar hukum Azmi Syahputra.(Ist)

Pakar hukum Azmi Syahputra.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra mengatakan, pengacara Habib Rizieq Syihab melakukan walkout dari pengadilan negeri Jakarta Timur.

Untuk itu perlu diletakkan secara jelas  pengaturan persidangan ini yang diatur dalam KUHAP dan dimasa  Covid ini.

Mahkamah Agung, lanjutnya, juga  telah mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 25 September 2020.

"Perlu diketahui tujuan hukum acara pidana (KUHAP)  yang bukan semata memuat ketentuan tata cara dari satu proses pidana, namun KUHAP  juga memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang ada dalam suatu proses pidana," kata dosen Universitas Bung Karno ini saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Sok Jagoan! Pria Ini Hadiri Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Bawa Samurai

Ia mengatakan, jelas sebenarnya mengacu pada pasal 152 KUHAP ayat (2) adalah hakim memerintahkan pada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa (vide pasal.153 ayat 2)  bila tidak terpenuhinya ketentuan ini, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum (Pasal 153 ayat 4 KUHAP).

"Sejatinya, sidang pengadilan adalah tempat terpenting  bagi terdakwa untuk pembelaan diri. Sebab,  disanalah terdakwa dengan bebas akan dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pembelaaan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, agar pemeriksaan dapat berimbang dan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya harus dijauhkan dari rasa takut.

“Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa harus diberikan bebas di semua tingkat pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Terkendala Komunikasi, Sidang Habib Rizieq Shihab Ditunda Jumat

Azmi mengatakan, jika dikaitkan dengan  Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik yang dalam konsiderannya huruf c dalam perkara terkendala tertentu, pengadilan tetap harus menghormati hak asasi manusia.

"Harus dipastikan Terdakwa harus dapat melakukan pembelaan yang optimal sehingga harus dipastikan jangan ada hal-hal yang terabaikan ataupun kendala masalah  tehnis online yang mencederai hak hak terdakwa  dan perlindungan terhadap kepentingan hukum seorang terdakwa," tegasnya.

Azmi menambahkan, jika memperhatikan dalam pasal 2 Perma ini diatur bahwa selain hakim, atau jaksa, penasihat hukum juga dapat mengajukan permintaan agar sidang dihadiri terdakwa dan penasihat hukum pada ruangan sidang pengadilan.

Inilah yang menjadi dasar bagi pengacara Habib Rizieq untuk meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang.

Baca juga: DPR Minta Rizieq Shihab Tetap Hadir pada Sidang Mendatang

"Pasal 2 Perma ini memberikan ruang keseimbangan dan semestinya perlu kesepahaman bersama  terlebih dahulu dari para pihak baik hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk menentukan apakah persidangan dilaksanakan diruang sidang pengadilan atau persidangan secara elektronik," ucapnya.

"Norma atas klausula ini yang belum selesai sehingga terjadilah perbedaan pandangan  dan sikap antara pengacara dan hakim atas sidang  Habib Rizieq hari ini di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur," tutup Azmi Syahputra. (rizal/tri)

Berita Terkait
News Update