"Harus dipastikan Terdakwa harus dapat melakukan pembelaan yang optimal sehingga harus dipastikan jangan ada hal-hal yang terabaikan ataupun kendala masalah tehnis online yang mencederai hak hak terdakwa dan perlindungan terhadap kepentingan hukum seorang terdakwa," tegasnya.
Azmi menambahkan, jika memperhatikan dalam pasal 2 Perma ini diatur bahwa selain hakim, atau jaksa, penasihat hukum juga dapat mengajukan permintaan agar sidang dihadiri terdakwa dan penasihat hukum pada ruangan sidang pengadilan.
Inilah yang menjadi dasar bagi pengacara Habib Rizieq untuk meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang.
Baca juga: DPR Minta Rizieq Shihab Tetap Hadir pada Sidang Mendatang
"Pasal 2 Perma ini memberikan ruang keseimbangan dan semestinya perlu kesepahaman bersama terlebih dahulu dari para pihak baik hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk menentukan apakah persidangan dilaksanakan diruang sidang pengadilan atau persidangan secara elektronik," ucapnya.
"Norma atas klausula ini yang belum selesai sehingga terjadilah perbedaan pandangan dan sikap antara pengacara dan hakim atas sidang Habib Rizieq hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tutup Azmi Syahputra. (rizal/tri)