Ini Saran Pakar Hukum Pidana Terkait Menghadirkan Terdakwa Habib Rizieq Syihab di Persidangan

Rabu 17 Mar 2021, 11:15 WIB
Pakar hukum Azmi Syahputra.(Ist)

Pakar hukum Azmi Syahputra.(Ist)

"Harus dipastikan Terdakwa harus dapat melakukan pembelaan yang optimal sehingga harus dipastikan jangan ada hal-hal yang terabaikan ataupun kendala masalah  tehnis online yang mencederai hak hak terdakwa  dan perlindungan terhadap kepentingan hukum seorang terdakwa," tegasnya.

Azmi menambahkan, jika memperhatikan dalam pasal 2 Perma ini diatur bahwa selain hakim, atau jaksa, penasihat hukum juga dapat mengajukan permintaan agar sidang dihadiri terdakwa dan penasihat hukum pada ruangan sidang pengadilan.

Inilah yang menjadi dasar bagi pengacara Habib Rizieq untuk meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang.

Baca juga: DPR Minta Rizieq Shihab Tetap Hadir pada Sidang Mendatang

"Pasal 2 Perma ini memberikan ruang keseimbangan dan semestinya perlu kesepahaman bersama  terlebih dahulu dari para pihak baik hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk menentukan apakah persidangan dilaksanakan diruang sidang pengadilan atau persidangan secara elektronik," ucapnya.

"Norma atas klausula ini yang belum selesai sehingga terjadilah perbedaan pandangan  dan sikap antara pengacara dan hakim atas sidang  Habib Rizieq hari ini di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur," tutup Azmi Syahputra. (rizal/tri)

Berita Terkait
News Update