TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Ivan Yudhianto angkat bicara terkait rencana pembangunan tembok yang akan dilakukan oleh pemilik lahan tersebut.
Menurutnya, tembok sepanjang 300 meter dengan tinggi 2 meter yang menutup akses jalan rumah di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang yang telah dirobohkan tidak boleh berdiri lagi dengan alasan apapun.
"Enggak boleh dibangun lagi. Di perda (Peraturan Daerah) sangat jelas tidak boleh mendirikan bangunan di atas jalan, itu termasuk di UU 38 tahun 2004 tentang jalan dan juga di Pasal 12 menyebutkan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Kalau dibangun lagi, kami bongkar," ujar Ivan, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Ahli Waris Akan Bangun Kembali Tembok Beton Pasca Dibongkar Aparat
Ivan menuturkan, pembongkaran tembok beton itu berdasarkan warkah atau dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jadi orang tuanya Asrul Burhan yakni Anas Burhan, itu membuat sertifikat batasnya di sini jalan. Jadi tanah itu berbatasan dengan jalan, lebar jalannya 4,5 sampai 5 meter, di warkahnya itu jelas," katanya.
Ivan menjelaskan jika dari pihak pemilik tembok beton yang dibongkar ingin mengajukan keberatan dipersilakan melapor kepada petugas yang berwajib.
"Sekarang begini, yang bermasalah lahan itu kan masih AJB dipegang oleh pihak almarhum Anas Burhan. Kalau ada keberatan silakan gugat ke pengadilan jadi biar jelas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Herry Mulya, ahli waris pemilih lahan tembok yang dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana akan membangun kembali tembok tersebut.
Herry yang merupakan anak ketiga dari Anas Burhan menjelaskan bahwa bangunan tersebut berada di lahan miliknya yang digunakan sebagai batas.
"Kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini dan kami akan memasang pagarnya kembali, karena itu adalah batas kami," ujar Herry. (toga/ys)