TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak yang bersengketa tanah di Jalan Kemuliaan, RW 02, Cipondoh, Kota Tengerang.
Ia mengatakan telah meminta ahli waris dan pemilik gudang untuk menyelesaikan perkara tersebut di pengadilan.
"Kita sudah pernah sampaikan kepada ahli waris untuk silahkan diselesaikan di pengadilan saja biar jelas. Tapi bergitu terus engga ngerti," ujar Rizal saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Rizal menyebut peristiwa pemblokiran akses jalan meuju perundangan itu sudah beberapa kali dilakukan oleh ahli waris. Namun tak berselang lama, blokiran kembali dibuka.
"Kemarin pake batu diblokirnya, engga lama dibuka lagi," katanya.
Ia mengaku pernah menanyakan perihal pemblokiran akses jalan kepada ahli waris. Namun pihaknya menjawab bahwa akses jalan itu merupakan tanah miliknya.
"Ahli waris yang katanya itu tanah nenek moyangnya gitu," jelasnya.
Sebelumnya, ahli waris tanah yang berlokasi di Jalan Kemuliaan, RW 02 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menutup akses menuju kawasan pergudangan.
Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh warga yang mengaku ahli waris dari Sidi Dingdik atau H Nisan yang mengaku tanah seluas dua hektar itu merupakan milik keluarga besarnya. (toga)