Pembongkaran paksa tembok sepanjang 300 meter tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan yang ditutup Asrul Burhan alias Ruli pemilik lahan.
Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran Ruli tidak melakukan pembongkaran sendiri meski Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan waktu untuk membongkar yakni pada Selasa (16/3/2021). (toga/tha)