Ahli Waris Akan Bangun Kembali Tembok Beton Pasca Dibongkar Aparat

Rabu 17 Mar 2021, 14:25 WIB
Pembongkaran tembok beton setinggi dua meter. (toga)

Pembongkaran tembok beton setinggi dua meter. (toga)

Pembongkaran paksa tembok sepanjang 300 meter tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan yang ditutup Asrul Burhan alias Ruli pemilik lahan.

Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran Ruli tidak melakukan pembongkaran sendiri meski Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan waktu untuk membongkar yakni pada Selasa (16/3/2021). (toga/tha)

Berita Terkait
News Update