Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang, Dibekuk Polres Jakarta Utara

Selasa 16 Mar 2021, 15:17 WIB
Sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang, saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang, saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan bergerak secara terorganisir.

Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri.

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (yono/mia)

Berita Terkait

News Update