Sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang, saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Kriminal

Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang, Dibekuk Polres Jakarta Utara

Selasa 16 Mar 2021, 15:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komplotan sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang, Jawa Barat, dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Adapun sindikat pemalsu buku nikah tersebut berjumlah 7 orang yang masing-masing berinisial S, AH, A, K, Y, SM, dan B.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan sindikat ini, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran buku nikah palsu di lantai 2, kamar nomor 210, Rusun Marunda, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut.

Setelah mendapatkan bukti ada pemalsuan, di sana polisi menangkap seorang tersangka yang berinisial S.

"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Daripada dirinya disita dua buah buku nikah," kata Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).

Tersangka S, diketahui merupakan perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya.

Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing. Mereka yang ditangkap setelah S ialah AH, A, serta BS alias otak dari sindikat ini.

"Kami kembangkan sampai akhirnya kita amankan pelaku lainnya," kata Guruh.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial S, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Satgas Memastikan Tidak Ada Pemalsuan Vaksin di Indonesia

Hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan bergerak secara terorganisir.

Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri.

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (yono/mia)

Tags:
buku nikah palsuPolres Jakut

Reporter

Administrator

Editor