JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sampah kembali menggunung di kolong tol Ir. Wiyoto Wiyono, RW 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. Penuhnya sampah itu akibat banyak warga yang bermukim di sekitar jalan tol membuang limbah rumah tangga di lokasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara Achmad Hariyadi menjelaskan, urusan kebersihan sampah di wilayah menjadi kewenangan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Saya sampaikan bahwa kewenangan sudin LH ada di depo, kalau sampah di saluran, di jalan protokol itu kewenangannya adalah PPSU," kata Achmad saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya, petugas PPSU sudah diwenangkan oleh Sudin LH kepada lurah. Sehingga tanggungjawab kebersihan sarana dan prasarana ada di tangan PPSU.
Setelah petugas PPSU mengangkut sampah hasil dari pembersihan di wilayah ke tempat pembuangan sementara (TPS) barulah menjadi tanggungjawab Dinas LH.
"Jadi dari baik itu PPSU atau petugas gerobak RW yang mengumpulkan sampah ke TPS, kemudian TPS diangkut ke Sudin LH. Jadi, seolah-olah semuanya Sudin LH, sebenarnya Sudin LH sudah mendelegasikan penanganan sampah di jalan ke PPSU," jelasnya.
Selain itu, menurut Achmad, pihak pengelolah jalan tol juga ikut bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan di area tersebut.
"Ada unsur tanggung jawab juga dari PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), pengelola pihak jalan tolnya, mereka juga punya tanggung jawab untuk mengawasi, jadi bukan hanya dari petugas aja," ujar Achmad.
Kemudian, untuk memberikan efek jera, bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi tersebut juga akan dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.
"Dikenakan sanksi denda kalau warga bisa sampe Rp500 ribu. Tapi kalau swasta itu ada pasal sendiri, kalau warga Pasal 130, kalo swasta itu pasal 131 bisa Rp5 juta," pungkasnya.
Dari pantauan Poskota di lokasi, Senin (15/3/2021) kemarin, terlihat sebagian area sudah ditutupi dengan pagar besi dan tembok setinggi kurang lebih 2 meter.
Kemudian, ada spanduk peringatan yang bertuliskan larangan membuang sampah yang di pagar tersebut.
Baca juga: Warga Papanggo, Jakut, Keluhkan Gunungan Sampah Tak Sedap di Kolong Tol Ir. Wiyoto Wiyono
Namun, meski diberi pagar pembatas dan spanduk larangan, sampah yang didominasi dari limbah rumah tangga masih terlihat menggunung di area tersebut.
Sebelumnya, Ketua RW 08 Kelurahan Papanggo, Ujang Abdul Mutolib mengatakan, petugas PPSU sudah beberapa kali melakukan pembersihan namun masih banyak warga yang membuang sampah di kolong jalan layang.
"Memang di kolong tol ini sering sekali kelurahan mengirim PPSU. Tapi kan karena banyak warga yang membuang sampah di situ, ya kalah juga PPSU-nya," kata Ujang saat ditemui di lokasi, Senin (15/3/2021).
Menurutnya, selama ini pihak kelurahan sudah berperan aktif melakukan penanggulangan sampah. Namun warga yang bandel tak mengindahkan teguran yang dipasang melalui spanduk besar di pagar pembatas kolong tol.
Baca juga: TPS 3R di Sepang Serang Masih Kekurangan Pasokan Sampah Organik
"Lurah sudah berperan cukup baik, tapi warga juga pinter kucing-kucingan sama pengurus. Ketika pengurus nggak ada dia buang dua karung, dua karung. Itu bukan satu, lebih dari satu," sambungnya. (yono/tri)