JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Sudin LH Jakut) memastikan bahwa kolong tol RW 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi bagian tanggung jawab pengelolaan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk selaku pengelola jalan tol tersebut.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, termasuk pengelolaan gunungan sampah di lokasi kolong tol bila merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi DKI Jakarta, menjadi tanggungjawab PT. CMNP Tbk.
PT. CMNP TBK berkewajiban mengelola sampah di area kolong tol dengan menjalankan prinsip pengurangan sampah plastik melalui satuan tugas (satgas) kebersihan Tim Camar yang dibentuk oleh PT. CMNP Tbk setiap harinya.
Pengelolaan sampah baik di luar maupun di dalam area kolong tol ini juga harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan bersama pemangku kepentingan lainnya (stakeholder) Bidang Pengelolaan Sampah RW 08 Kelurahan Papanggo.
"PT. CMNP Tbk juga harus menjalin komunikasi dengan warga sekitar kolong tol dan melibatkannya dalam menunjang program pengurangan sampah ini. Pengelolaan sampah ini harus disinergikan dengan kebutuhan masyarakat sehingga keberadaan kolong tol dapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kolong tol dari pembuangan sampah liar," jelasnya.
Melalui pendampingan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Bidang pengelolaan sampah RW 08 didorong untuk melakukan pengurangan sampah organik dengan pembuatan komposting, kompos dengan tong komposter, budidaya magot, dan biopori.
Begitu pun pengurangan sampah anorganik yang bernilai ekonomis dipilah dan dikirim ke bank sampah sekitar.
Sedangkan, sampah anorganik yang tak bernilai ekonomis diangkut ke Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara untuk.
Di sana didaur ulang dan tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
"Petugas PJLP pendamping RW juga mendorong Bidang Pengelolaan Sampah RW untuk senantiasa melakukan penanganan sampah yang terkontaminasi bahan beracun dan berbahaya (B3) rumah tangga agar tidak tercampur dengan sampah anorganik lainnya seperti botol semprotan nyamuk, botol pemutih pakaian, lampu, kabel listrik, dan lain sebagainya" tutupnya.
Sebelumnya, gunungan sampah di kolong tol Ir. Wiyoto Wiyono, RW 08 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mulai dibersihkan, Selasa (23/03/2021).
Pembersihan ini dilakukan oleh Petugas gabungan yang teridi dari oetugas PPSU kelurahan Papanggo, Sudin LH Jakarta Utara dan bekerjasama dengan pihak pengelola tol PT. CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Pembersihan kembali dilakukan setelah kolong tol tersebut menjadi tempat untuk membuang sampah limbah rumah tangga oleh warga.
Dari pantauan Poskota di lokasi, Selasa (23/3/2021) pembersihan difokuskan pada area kolong tol yang berdekatan dengan empang pemancingan milik warga.
Di area kolong tol yang langit-langitnya rendah itu, petugas kebersihan gabungan menyerok dan memasukan sampah ke dalam karung secara manual.
Berkarung-karung sampah itu kemudian dipindahkan ke dalam gerobak motor untuk selanjutnya dibawa ke TPS terdekat. Sampah-sampah yang menghampar di kolong tol itu didominasi limbah rumah tangga. (Yono/win)
Teks foto: Petugas gabungan membersihkan gunungan sampah di kolong tol Papanggo, Jakut. (Ist)