Wagub Ahmad Riza Patria.  (deny)

Jakarta

Rumah DP Rp0 Kini Batasnya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Sampai Rp14,8 Juta

Selasa 16 Mar 2021, 18:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Skema kepemilikan rumah DP Rp0 yang semula hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp7 juta, berubah menjadi Rp14,8 juta per bulan. 

Untuk memiliki rumah DP Rp0 ini  masyarakat harus berpenghasilan lebih dari Rp14 juta per bulan. Setelah sebelumnya batasnya Rp7 juta per bulan,

Perubahan tersebut, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 855 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp0, DPRD DKI bakal Cecar Anak Buah Anies di Sarana Jaya

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (emopt belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," tulis Gubernur Anies Baswedan. 

Pada kutipan Kepgub tersebut, bahwa Keputusan Gubernur Nomor 855 Nomor 2019 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, kelancaran pembayaran cicilan menjadi salah satu alasan adanya perubahan batas penghasilan tertinggi penerima pembiayaan rumah berpenghasilan rendah tersebut. 

Baca juga: Ada Korupsi di Pengadaan Tanah Rumah DP Rp0, Wagub DKI Klaim Telah Berhati-hati

"Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," ucapnya di Balaikota, Senin (16/3/2021) malam.

Meski demikian, sambung politisi Partai Gerindra tersebut, Pemprov DKI tetap mencari terobosan agar masyarakat kecil mampu mendapat hunian yang layak. 

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko mengatakan, bahwa perubahan hanya pada masyarakat penghasilan batas atas. Sedangkan untuk penghasilan batas bawah tidak diatur secara khusus. 

Baca juga: Ada Korupsi di Pengadaan Tanah Rumah DP Rp0, Wagub DKI Klaim Telah Berhati-hati

"Kalau batas bawahnya tidak diatur secara khusus, tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana terhadap calon penerima manfaat program DP Nol," jelas dia. (deny/win)

 

Tags:
rumah dp Rp0Kini BatasnyaBagi Masyarakat BerpenghasilanSampai Rp14,8 Juta

Reporter

Administrator

Editor