JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar sebuah kabar berisikan kebijakan pemerintah Tunisia membolehkan para penduduknya untuk dapat berpoligami.
Kabar tersebut banyak tersebar di WhatsApp Group dan berisikan tentang keputusan Presiden Tunisia tentang Ta'addud atau diartikan sebagai berjumlah lebih dari satu (poligami).
Setelah sejumlah warga Indonesia mengetahui kabar tersebut, ternyata mereka justru ingin pergi ke Tunisia agar dengan mudah bisa melakukan poligami di sana.
Informasi viral yang menyebutkan kewajiban berpoligami bagi laki-laki di Tunisia. (ist)
Akan tetapi, apakah kabar yang beredar luas itu benar adanya? Atau hanya kabar palsu (hoaks) semata?
Baca juga: Poligami dengan Pramugari Cantik, Pak Tarno Buka-bukaan Kerap Dimanja Tak Hanya di Ranjang
Ternyata, sejak 1959 negara Tunisia telah menghapuskan kebijakan poligami yang sampai dengan saat ini kebijakan tersebut masih diterapkan.
Bahkan, negara yang berwilayah di Afrika Utara itu menjadi negara Arab pertama yang menghapuskan poligami dari konstitusi negara atas perintah Presiden pertama mereka yakni Habib Bourguiba.
Bertentangan dengan kabar yang beredar di media sosial, ternyata jika ada orang yang menikahkan seseorang yang berpoligami maka pemerintah Tunisia akan memberikan hukuman satu tahun penjara dan denda 240 Dinar Tunisia (Rp1,5 juta).
Baca juga: Kiwil Menyesal Telah Poligami, Kini Mati-matian Kembalikan Kepercayaan Istri Pertama
Selain itu bagi para suami yang melakukan poligami wajib memberikan uang bulanan kepada istri yang dipoligami dan anaknya sebesar 1.500 Dinar Tunisia (Rp8 juta) setiap bulan selama masa hidupnya. (cr03/ys)