Buka Layanan Paket Nikah Siri, Satpam di Cilincing Dicokok Polisi Karena Memalsukan Dokumen

Selasa 16 Mar 2021, 17:26 WIB
Buku nikah palsu yang disita polisi dari tangan S yang belum sempat diberikan pada pasangan nikah siri. (yono)

Buku nikah palsu yang disita polisi dari tangan S yang belum sempat diberikan pada pasangan nikah siri. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang Satpam di Cilincing, Jakarta Utara berinisial S, dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, karena kasus menyediakan buku nikah palsu pada pasangan yang nikah siri.

Diketahui, S juga membuka layanan nikah siri bagi para pasangan dengan tarif Rp3,5 juta.

Pasangan yang dinikahkan siri oleh tersangka dengan tarif Rp3,5 juta mendapatkan bonus 2 buku nikah palsu untuk suami istri.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, setelah menikahkan pasangan secara siri, tersangka S kemudian memesan buku nikah palsu kepada AH.

"Buku nikah tersebut telah dipesan dari AH dengan harga satu pasangnya sebesar Rp1 juta," kata Guruh, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).

Selama lebih 5 tahun membuka praktik, setidaknya S telah menikahkan 500 pasangan secara siri.

Setelah lebih 500 kali menikahkan siri dan memberikan buku nikah palsu kepada pasangan, S berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di lantai 2, kamar nomor 210, Rusun Marunda, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

ke 7 tersangka yang masing-masing berinisial S, AH, A, K, Y, SM, dan B, berhasil dibekuk 

"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Daripada dirinya disita dua buah buku nikah," kata Guruh.

Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing. Mereka yang ditangkap setelah S ialah AH, A, serta BS alias otak dari sindikat ini.

"Kami kembangkan sampai akhirnya kita amankan pelaku lainnya," kata Guruh.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial S, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Berdasarkan pengamatan Poskota, buku nikah palsu yang dipasarkan sindikat ini sangat tidak rapih. Secara kasat matapun sudah bisa dibedakan antara buku nikah asli dengan buku nikah palsu yang diterbitkan sindikat jaringan Jakarta-Subang.

Baca juga: Mengajak WIL Nginep di Hotel Modalnya Surat Nikah Palsu

Misalnya, di bagian depan atau kaver, buku nikah asli menggunakan huruf dan logo Garuda berwarna emas dengan tinta timbul. Sedangkan di buku nikah palsu huruf dan logo garuda tidak timbul.

Kemudian dibuku nikah palsu, di halaman berikutnya, hologram yang tertempel di halaman pertama terlihat tidak rapih.

Lalu di kertas buku nikah palsu bila diterawang tidak terdapat tanda air berlambang garuda dan tidak terpasang QR Code. (yono/mia)

Berita Terkait

News Update