Sementara itu, tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial S, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Berdasarkan pengamatan Poskota, buku nikah palsu yang dipasarkan sindikat ini sangat tidak rapih. Secara kasat matapun sudah bisa dibedakan antara buku nikah asli dengan buku nikah palsu yang diterbitkan sindikat jaringan Jakarta-Subang.
Baca juga: Mengajak WIL Nginep di Hotel Modalnya Surat Nikah Palsu
Misalnya, di bagian depan atau kaver, buku nikah asli menggunakan huruf dan logo Garuda berwarna emas dengan tinta timbul. Sedangkan di buku nikah palsu huruf dan logo garuda tidak timbul.
Kemudian dibuku nikah palsu, di halaman berikutnya, hologram yang tertempel di halaman pertama terlihat tidak rapih.
Lalu di kertas buku nikah palsu bila diterawang tidak terdapat tanda air berlambang garuda dan tidak terpasang QR Code. (yono/mia)