Berbekal dari barang bukti yang diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari rumah tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 kg tembako mole dan 1 liter alkohol.
"Dalam penggeledahan, kita temukan barang bukti lainnya berupa tembako dan alkohol. Setelah kita interogasi, tersangka akhirnya mengakui jika selama ini memproduksi tembakau gorila di rumahnya," terang Shilton.
Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka juga mengakui sudah satu tahun menjalankan bisnis jual beli tembakau gorila. Namun karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tersangka memproduksi sendiri tembakau dengan bahan dasar yang dibeli dari aplikasi instagram.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Pembuatan Tembakau Gorilla, Polisi Grebek Rumah Kontrakan di Tajur Halang
"Awalnya tersangka membeli tembakau gorila yang sudah jadi dari bandar melalui aplikasi on line untuk diedarkan. Karena terdorong ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tersangka akhirnya memproduksi sendiri. tersangka mengakui sudah dua bulan memproduksi dan mengedarkan sendiri tembako gorila," kata Shilton. (kontributor banten/rahmat haryono/tri)