SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polemik yang terjadi di Bank Banten dampak dari Pandemi Covid-19 begitu terasa, salah satunya bank plat merah itu kesulitan likuiditas pada awal April 2020 lalu.
Kesulitan likuiditas itu kemudian menjadikannya tidak mampu menyalurkan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang diprogramkan Pemprov Banten untuk wilayah Serang dan Cilegon.
Karena tidak mampu menyalurkan itu, Pemprov Banten akhirnya mengambil langkah cepat dengan memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank BJB.
Baca juga: Mantan Kacab BJB Ditahan Terkait Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp8,7 M
Setelah pemindahan RKUD, OJK kemudian meningkatkan status Bank Banten menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Tapi kini, kondisi Bank Banten sudah menuju sehat. Persyaratan yang dimintakan oleh OJK sudah terpenuhi semua, termasuk restrukturisasi manajemen. Kini tinggal menunggu asesmen dari OJK.
Lalu, setelah sehat, kapan RKUD Pemprov Banten akan kembali ke Bank Banten?
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, terkait dengan rencana pemindahan kembali RKUD ke Bank Banten, dirinya menunggu bank ini sehat terlebih dahulu.
"Setelah Bank Banten ini sehat, baru kemudian kami akan mengembalikan RKUD," katanya beberapa waktu lalu.
Rina mengaku, dirinya taat terhadap hukum yang berlaku. Sehingga, selama Bank Banten belum dinyatakan sehat, RKUD Pemprov Banten belum bisa dikembalikan lagi ke situ.
"Kami taat hukum, dan aturan yang berlaku untuk menempatkan RKUD di bank umum yang sehat," jelasnya.
Baca juga: DPRD Dorong Direksi Bank Banten Terpilih Agar Fokus Cabut Satus BDPK
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan, salah satu persyaratan penempatan RKUD itu harus ditempatkan pada bank umum yang sehat.
"Jadi kalau banknya sudah dinyatakan sehat oleh OJK, ya tidak ada alasan untuk pemindahan RKUD," ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh ketua komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi. Menurut Gembong, saat ini proses penyehatan Bank Banten sedang dilakukan dan berjalan.
"Kami tunggu saja waktunya, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi OJK sudah mencabut status BDPK Bank Banten menjadi bank sehat," ucapnya.
Baca juga: Banten Zona Kuning Covid-19, Sekda: Mari Bersama Sukseskan Vaksinasi untuk Mengakhiri Pandemi
Menurut Gembong, hal prioritas utama yang harus dilakukan oleh jajaran direksi yang baru ini adalah mendorong Bank Banten kembali sehat.
"Setelah dinyatakan sehat, baru RKUD bisa dipindahkan. Karena salah satu syarat penempatan RKUD itu kan harus di Bank umum yang sehat, kalau sudah sehat ya segera untuk membantu kelangsungan BB," jelasnya.
Ketua DPW PKS Provinsi Banten ini menilai, jika Bank Banten sudah sehat sudah menjadi kewajiban Pemprov Banten untuk mengembalikan RKUD.
"Karena kalau RKUD-nya masih di BJB, kita aga sulit untuk memajukan Bank Banten ini," tambahnya.
Baca juga: Mantan Petinggi Bank Kalsel Pimpin Bank Banten
Terkait casie yang dijual ke BJB, lanjut Gembong, seharusnya itu nanti bisa ditarik lagi ke Bank Banten kalau memang memungkinkan.
"Kalau duitnya ada, ya beli lagi aja aset yang sudah dijual itu," tegasnya. (kontributor banten/luthfillah/ys)