Hendak Transaksi Sabu di Pasar Kemis, Tangerang, Ria Mizar Sempat Buang Barbuk Karena Kepergok Polisi

Senin 15 Mar 2021, 17:00 WIB
Tersangka pengedar sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Ria Mizar (25). (ist) 

Tersangka pengedar sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Ria Mizar (25). (ist) 

Baca juga: Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pelaku Ditangkap Satres Narkoba Polres Serang

Kepada polisi, RM juga sudah mengakui mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi.

"Kita masih dalami keterangan tersangka," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang jelas kami masih kembangkan untuk mengungkap asal barang dan sasaran penyebaran sih tersangka," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor tangerang)

Berita Terkait

News Update