Baca juga: Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pelaku Ditangkap Satres Narkoba Polres Serang
Kepada polisi, RM juga sudah mengakui mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi.
"Kita masih dalami keterangan tersangka," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang jelas kami masih kembangkan untuk mengungkap asal barang dan sasaran penyebaran sih tersangka," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor tangerang)