JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menjelaskan, berdasarkan Paparan Menteri Keuangan dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI, pada 27 Januari 2021, realisasi transfer dana desa pada tahun 2020 mencapai 99,9 persen dengan nilai Rp71,10 Triliun dari alokasi Rp71,19 Triliun.
"Anggaran tersebut diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat," kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Jokowi Serahkan DIPA, Transfer Daerah dan Dana Desa Rp795 Triliun
Anis memaparkan, tercatat sejak tahun 2015 hingga 2020, Pemerintah telah menyalurkan total dana desa sebesar Rp327,60 Triliun.
"Hal ini berdampak positif pada meningkatnya jumlah desa mandiri dari sebelumnya sebanyak 845 desa pada tahun 2019, menjadi 1741 desa mandiri pada tahun 2020," katanya.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menegaskan, PKS tetap memiliki catatan sebagai masukan. Pertama, per tanggal 15 Desember 2020 lalu, Dana Desa baru mencapai serapan 66,4%.
Baca juga: Legislator PKS Minta BPKP Awasi Penggunaan Dana Desa
Artinya, dalam waktu 2 pekan, tersisa Rp23,9 triliun atau 33,6% yang harus digunakan. Lambatnya penggunaan Dana Desa ini karena bingungnya para Kepala Desa terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang sudah diubah sebanyak 3 kali, begitu juga Permendesa No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
"Oleh karena itu, sebaiknya peraturannya jangan terlalu sering direvisi," ucapnya.
Ia menjelaskan, anggaran pengendalian dana desa oleh Kemendesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tahun 2021 hanya mencapai Rp10 miliar untuk 33 provinsi untuk seluruh 74.948 desa.
"Maka anggarannya harus ditambah," tegas Anis. (rizal/tha)