Sebelumnya, wacana dibukanya kembali tempat hiburan Karaoke di Jakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021, Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Tempat Usaha Karaoke yang ditekan oleh Gumi pada 8 Maret 2021 kemarin.
Dalam SE tersebut dituliskan, wacana pembukaan karaoke, sebagai langkah menerapkan kebiasaan baru di masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sejalan dengan penyebaran Covid-19, yang sudah satu tahun.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Membuka Kembali Tempat Karaoke, Kasatpol PP DKI Sebut Belum Ada Personel untuk Mengawasi
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani mengaku sedih mendengar rencana pembukaan tempat hiburan karaoke oleh Pemprov DKI di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Zita, harusnya Pemprov DKI memprioritaskan membuka sekolah terlebih dahulu sebelum tempat hiburan.
"Memprioritaskan sekolah untuk dibuka, adalah bentuk kasih sayang dari pemerintah. Sehingga sedih rasanya, ketika Pemprov ingin membuka ruang hiburan, namun tidak untuk pendidikan," kata Zita, Minggu (14/3/2021).
Zita mengatakan, saat ini kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, tidak ada yang berpihak pada pendidikan.
"Saat anak-anak dibatasi ke sekolah, yang dewasa diberi kebebasan ke tempat karaoke. Di mana sebetulnya posisi Pendidikan dalam prioritas Pemprov DKI?," tanya Zita. (yono/tha)