Baca juga: Parkir Liar Dikolong Tol Becakayu, Sudin Perhubungan Jaktim Beri Tindakan Persuasif
Ia pun menduga mereka yang menentang penertiban itu merupakan anggota ormas yang selama ini mengelola bisnis parkir liar melawan.
"Namun karena penindakan yang kami lakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat, makanya tujuh kendaraan kami derek," ujar Riky.
Meski begitu, Riky tak menjelaskan lebih dalam saat dikonfirmasi pernyataan warga yang menyebut bahwa parkir liar di kolong Tol Becakayu dikelola Ormas.
Baca juga: Bayar Rp50 Ribu Sebulan, Kolong Tol Becakayu Jadi Tempat Parkir
Ia tak membenarkan atau membantah, hanya menyebut bahwa pemilik mobil yang kendaraan diderek dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu.
"Ke depannya penertiban ini akan menjadi rutinitas untuk memastikan agar masyarakat taat dan tidak lagi parkir sembarangan," tukasnya. (Ifand/win)