Dalam foto profil di akun Facebook tersebut penjual menggunakan sebuah foto Polwan berseragam Dinas. Hal itu lah yang membuat korban yakin bahwa akun tersebut bukan akun palsu.
Selain harganya yang murah, penjual juga mengaku sebagai angota Polwan, saat itu korban pun mulai tertarik dengan penawaran tersebut.
Selanjutnya korban dan pelaku melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Messenger dan sambungan telepon, hingga terjadi kesepakatan harga mobil.
Lalu korban diminta untuk melakukan Down Payment (DP) sebagai tanda jadi bukti bahwa korban berminat membeli mobil tersebut pada Selasa (09/03/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000 melalui ATM BCA miliknya ke Rekening BRI 013201095970504 atas nama Satia Ramdani.
Pada waktu yang sama pelaku kembali menghubungi dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 13.780.000, dengan alasan untuk biaya pengiriman mobil.
Kemudian pada pukul 13.55 WIB, pelaku kembali meminta korban mentransfer uang senilai Rp 27.500.000 ke Rekening BRI No.499101033451536, atas nama Arfinna. Sehingga total yang diminta pelaku sebesar Rp 47 juta.
Korban baru sadar setelah pelaku memblokir Facebook dan nomor teleponnya. (cr01/mia).