Psikologi Forensik: Perdagangan Orang dan Pelaku Prostitusi Online Harus Dipidana

Jumat 12 Mar 2021, 19:26 WIB
ilustrasi prostitusi online. (ist)

ilustrasi prostitusi online. (ist)

Karena itu tentu patut untuk ditolong. Tapi terhadap mereka yang melonte secara sukarela, bahkan membangun bisnis seks, mereka harus diganyang secara hukum.

Sayangnya, hukum untuk melibas mereka belum tersedia.

Reza menyebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, misalnya seolah memidana pelacuran. Tapi tidak demikian adanya.

"Yang saya pernah dengar, yang dipidana hanya pelacuran yang dipaksa. Dipidana karena itu dipandang sebagai perdagangan orang," ucapnya.

"Lha, kalau perlonteannya dilakukan secara sukarela berarti sah-sah saja donk? Ya begitulah produk alam berpikir liberal. Bukan prostitusinya yang dipersoalkan, tapi sebatas keterpaksaannya saja," pungkasnya. (ilham/mia)


 

Berita Terkait
News Update