Barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya yakni, satu bilah celurit bergagang kayu, dan dua sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru bernopol B-4626-FCH dan berwarna hitam bernopol B-4600-FNB.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU No. 5 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ketiga dan kesatu KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha/ys)