ADVERTISEMENT

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Rabu, 10 Maret 2021 19:35 WIB

Share
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda 100 juta Rupiah subsidair 6 bulan kurungan, dalam kasus atas kasus penghapusan status DPO atau Red Notice.

Dalam sidang vonis itu terungkap, Napoleon terbukti bersalah menerima suap sebesar 370 ribu US Dollar dan 200 ribu Dollar Singapura dari Djoko Tjandra atas kasus penghapusan status DPO atau Red Notice.

"Mengadili menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama sama," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (10/3/2021).

Baca juga: Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Dalam kasus ini Napoleon terbukti telah melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1.

Adapun hal hal yang memberatkan dalam penetapan vonis ini, Hakim menjelaskan terdakwa dikatakan tidak mendukung program  pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu,  imbas dari perbuatannya itu, terdakwa yang merupakan anggota polisi dianggap dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Irjen Napoleon Disebut Jaksa Minta Rp7 Miliar Untuk 'Petinggi' Polri

"Terdakwa dapat dikualifikasikan tidak kesatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tapi menyangkal perbuatanya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukan penyesalan atas adanya tindak pidana korupsi," ungkap Hakim.

Sementara itu untuk hal yang meringankan diungkapkan dalam persidangan, terdakwa dianggap berlaku sopan selama jalanya sidang dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT