Proses pencopotan segel di Waterboom Lippo Cikarang. (ist)

Nusantara

Waterboom Cikarang Telah Diizinkan Beroperasi, Ditandai dengan Pencopotan Segel oleh Satpol PP

Selasa 09 Mar 2021, 18:23 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka segel penutupan sementara terhadap pelaku usaha Waterboom Lippo Cikarang, sejak ditutup pada Senin (11/1/2021) lalu akibat melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Betul, petugas kami sudah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Selasa (9/3/2021).

Dodo menambahkan, pencopotan segel tersebut tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian atas pelanggaran aturan PPKM oleh pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

"Kalau berkaitan dengan proses penindakan hukum itu ranahnya kepolisian, masih ada garis polisi juga saat kita buka segel di lokasi itu," ujar dia.

Baca juga: Buntut Kerumunan di Waterboom Cikarang, Kapolsek Dicopot

Dibukanya segel itu, lanjut Dodo, menandakan tempat usaha itu telah diizinkan untuk beroperasi kembali, hanya saja manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.

"Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran dan Instruksi Bupati Bekasi," katanya.

Selama penerapan PPKM skala mikro, pihaknya kini lebih mengintensifkan penanganan penyebaran Covid-19 di tingkat Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sekaligus mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.

"Selama PPKM mikro ini, penanganan lebih fokus di skala kecil yakni level RT dan RW untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus pemberdayaan masyarakat dalam hal ketahanan pangan melalui Kampung Tangguh Jaya Mang Jaka," kata dia.

Baca juga: Kasus Kerumunan Pengunjung, 2 Pegawai Waterboom Cikarang Terancam Penjara 1 Tahun

Sebelumnya, Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang tepat di hari pertama penerapan PPKM akibat melanggar kebijakan protokol kesehatan lantaran menimbulkan kerumunan melalui program promosi tiket yang digagas manajemen tempat usaha tersebut.

Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa, tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.

Budi menjelaskan, dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.

"Untuk dasar buka kembali sesuai aturan Bupati Bekasi, silahkan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dari total maksimal kapasitas pengunjung. Kalau kegunaan police line berkaitan dengan proses penyidikan saja, sudah dalam proses pengiriman berkas kalau tidak salah, intinya masih berjalan, detilnya di bagian reskrim," kata dia. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha/tha)

 

Tags:
Waterboom Cikarangwaterboom-cikarang-diizinkan-beroperasisatpol-pp-copot-segelpencopotan-segel-waterboom-cikarang

Reporter

Administrator

Editor