"Tapi saya pastikan, semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Dijelaskan Rina, dasar hukum pembayaran BHPP merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pemprov Banten memastikan kurang salur atas BHPP tahun 2020 akan dicairkan secara bertahap pada tahun ini. Sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut menggunankan APBD 2021, dengan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021, penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021" ujar Rina.
Diakui Rina, melalui anggaran tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan Kabupaten dan Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan juli 2020 sebesar Rp216 miliar lebih.
Baca juga: Jika DBHP Tidak Kunjung Dicairkan, Wakil Walikota Serang Akan Koordinasi ke Pemprov Banten
Sisanya untuk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow keuangan Pemprov Banten.
"Pada perubahan APBD 2020 telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar Rp5.78 triliun. Dari target pendapatan pajak tersebut, seharusnya dialokasikan anggaran belanja BHPP sekitar Rp2,3 triliun," ucapnya.
Namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas, tambah Rina, maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar Rp1,517 Triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100%.
"Kami juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota terkait hal ini. Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah/ruh)