Baca juga: Perkosa 206 Pria, Hukuman Predator Seksual asal Indonesia Reynhard Sinaga Diperberat
Usai disetubuhi, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya tersebut. Namun, korban akhirnya menceritakan perisitiwa itu.
"Selang beberapa hari korban menceritakan peristiwa itu kepada kakaknya. Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan," sebutnya.
Berbekal laporan dan identitas pelaku, Wahyu menyebut, tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku.
Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu kepada tetangganya.
"Alasan tersangka karena khilaf menyetubuhi korban. Kemudian, tersangka juga sudah lama menjadi duda," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Guru Les Cabuli Empat Anak Didik di Cilincing Ngaku Sering Lihat Video Porno Karena Depresi Menduda
Wahyu mengatakan, korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak.
Wahyu juga mengingatkan orang-orang yang dekat dengan anak dan harusnya melindungi anak namun malah menjadi pelaku kekerasan, dapat dijerat sanksi pidana berat karena hukuman atasnya dapat ditambah sepertiga.
"Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita," tutupnya. (kontributor banten/ridsha vimanda nasution/ys)