Jaksa Sibuk, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Pekan Depan

Selasa 09 Mar 2021, 05:45 WIB
Suasana sidang lanjutan atas perkara penyebaran hoaks Omnibus Law oleh Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat. (cr02)

Suasana sidang lanjutan atas perkara penyebaran hoaks Omnibus Law oleh Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat. (cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan perkara penyebaran hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditunda oleh majelis hakim hingga Senin (15/3/2021) pekan depan.

Hakim ketua Agus Widodo sempat membuka sidang pukul 16.30 WIB. Padahal sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya dijadwalkan pukul 09.30 WIB.

Terlihat Jumhur hadir lagi-lagi secara vitual dari Rutan Bareskrim Polri. Wajahnya terpampang di layar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Penasihat Hukum Jumhur Hidayat: Saksi JPU Tak Berkompeten

Salah seorang penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama menjelaskan ditundanya sidang hari ini lantaran jaksa yang menangani perkara tersebut masih menjalani persidangan lainnya. Kalau pun terus dilaksanakan, maka sidang bisa-bisa baru dimulai saat malam hari.

"Untuk sidang hari ini ditunda dengan alasan tadi jaksanya masih ada sidang lain sehingga baru bisa dilanjutkan malam hari," kata Oky selepas sidang ditutup oleh majelis hakim.

Lanjutnya menjelaskan bila sidang tetap dilanjutkan kala malam hari menurut dia jadi tidak efektif. Maka diputuskan untuk sidang pekan depan saja.

"Kalau baru malam mulai itu tidak efektif karena agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa, takutnya tidak efektif dan sidang ditunda lagi hari Senin pekan depan tanggal 15 Maret," sambungnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Jumhur Hidayat : Saksi JPU Tidak Layak Bersaksi

Tim kuasa hukum Jumhur pun mengusulkan agar sidang berjalan dua kali dalam seminggu. Sidang akan berlangsung setiap hari Senin dan Kamis.

"Jadi mulai minggu depan sidangnya dua kali, senin dan kamis. Senin pagi jam setengah 10 dan Kamis jam 1 siang. Karena untuk mempercepat proses pemeriksaaan Jumhur sih sebenarnya," papar Oky.

Ia pun menambahkan agar sidang pekan depan agendanya tidak hanya pemeriksaan saksi fakta, tapi juga pemeriksaan saksi ahli. Hal itu agar perkara ini cepat rampung.

"Makanya tadi kami juga menyampaikan ke hakim bahwa untuk minggu depan sekalian saja ada saksi fakta dan ahli agar tidak sia-sia waktunya," tutup Oky.

Baca juga: Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi, KAMI Siap Mendampingi

Sebelumnya Jumhur Hidayat menjadi tersangka atas kasus penyebaran hoaks tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Melalui akun Twitter-nya, @jumhurhidayat ia menulis, "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah," pada 25 Agustus 2020.

Selain itu juga tweet, "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja, Klik untuk baca: https://kmp.im/AGA6M2," pada 7 Oktober 2020.

Kedua cuitan tersebut yang membuat Jumhur akhirnya dijadikan terdakwa. Jaksa mendakwa perbuatan Jumhur Hidayat itu sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr02/ys)
 

Berita Terkait

News Update