Ia pun menambahkan agar sidang pekan depan agendanya tidak hanya pemeriksaan saksi fakta, tapi juga pemeriksaan saksi ahli. Hal itu agar perkara ini cepat rampung.
"Makanya tadi kami juga menyampaikan ke hakim bahwa untuk minggu depan sekalian saja ada saksi fakta dan ahli agar tidak sia-sia waktunya," tutup Oky.
Baca juga: Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi, KAMI Siap Mendampingi
Sebelumnya Jumhur Hidayat menjadi tersangka atas kasus penyebaran hoaks tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Melalui akun Twitter-nya, @jumhurhidayat ia menulis, "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah," pada 25 Agustus 2020.
Selain itu juga tweet, "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja, Klik untuk baca: https://kmp.im/AGA6M2," pada 7 Oktober 2020.
Kedua cuitan tersebut yang membuat Jumhur akhirnya dijadikan terdakwa. Jaksa mendakwa perbuatan Jumhur Hidayat itu sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr02/ys)