Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik warna bening ukuran 1 liter bekas menyimpan bahan bakar minyak jenis pertalite.
Kemudian dari lokasi pembakaran, polisi juga menemukan empat batang kayu kusen sisa kebakarannya.
"Kasus ini masih akan terus kita dalami. Kita juga akan terus menggali keterangan pelaku, saksi-saksi dan korban (mantan pacar pelaku)," tandasnya.
Baca juga: Pihak Keluarga Ingin agar Pelaku Pembakar Rumah Dihukum Mati
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Ahmad Munfarih nekat membakar rumah milik mantan pacarnya berinisial I, di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2021).
Aksi nekat pelaku dilakukan sekira pukul 03.00 dini hari. Pelaku membakar rumah I dengan bensin berjenis pertalite dan korek api kayu.
Pelaku mengakui perbuatannya membakar rumah sang mantan pacar, karena sakit hati dikhianati.(kontributor tangerang/ridhsa Vimanda N/tri)