"Ketiga pelaku (RH, CJ, dan MNK) tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kita amankan di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," kata Rango didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar.
Baca juga: Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap, 14 Mobil Diamankan
Dari penangkapan ini, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti 13 unit mobil yang digelapkan oleh MLA dan komplotannya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. "Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (yono/tri)