Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengatakan masih ada dua pelaku lainnya dari kawanan ini yang masih berkeliaran di luar. Menurut Arief, identitas kedua pelaku yang DPO sudah didapat dan masih dalam pengejaran.
"Ada dua yang masih DPO. Kita masih kejar, mudah-mudahan tertangkap dengan cepat. Untuk dua tersangka yang sudah kami tangkap dijerat Pasal 363 dan 481 KUHP," tandasnya. (haryono/tri)