PL Miliaran Rupiah Dinilai Melanggar Aturan, KPK Persilakan Masyarakat Banten Melapor

Kamis 04 Mar 2021, 10:07 WIB
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono. (Luthfi)

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono. (Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proyek pekerjaan dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL) jelas menyalahi aturan.

Untuk itu, agar permasalahannya bisa diselesaikan, KPK mempersilahkan masyarakat Banten untuk mengajukan atau membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat atau langsung ke KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono usai Rapat Koordinasi (Rakor) dengan DPRD Provinsi Banten, Rabu (3/3/2021).

Yudhi mengakui sekarang memang sudah ada aturan yang baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) milik pemerintah. 

Baca juga: Tidak Ada PSI, Komisi Informasi Banten Berikan Apresiasi Pemkab Pandeglang

"Tapi Perpres itu berlaku sejak diundangkan, bukan berlaku surut," katanya.

Diakui Yudhi, jika saat ini ada kasus PL yang nilainya miliaran rupiah itu jelas salah dan melanggar aturan. 

"Silahkan dilaporkan saja, siapa tahu setelah ditelusuri ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) di dalamnya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, lanjut Yudhi, dalam pengadaan Barjas modus yang paling sering terjadi adalah pengaturan pemenang, pinjam bendera, spack teknisnya tidak sesuai, kemudian ada juga PL, atau mungkin memecah proyek pekerjaan.

Baca juga: KPK Beri Catatan Buruk Terhadap Sistem Informasi Penganggaran Pemkot Serang

"Dan yang paling sering adalah adanya suap dan gratifikasi karena itu masuk ke tindak pidana korupsi," tegasnya.

Untuk itu, tambah Yudhi, kalau ada hal seperti itu silahkan laporkan dengan bukti-bukti yang lengkap. Jangan hanya bukti yang sepotong, karena nanti penyidik akan mengalami kesulitan ketika melakukan penyelidikan. 

"Bisa ke APH setempat ataupun ke KPK. Kami sangat terbuka menerima laporan dari masyarakat," ucapnya.

Menurut Yudhi, secara aturan proyek pekerjaan dengan nilai Rp2,5 miliar harus dilakukan melalui tender. Meskipun ada beberapa faktor yang memperbolehkan pekerjaan di atas Rp200 juta dilakukan secara PL.

Baca juga: Heboh! Proyek Rp2,5 M Lewat Penunjukan Langsung Muncul di Web LPSE Banten

"Misalnya dalam kondisi darurat yang mengharuskan segera dilakukan pengadaan, atau penyedia vendornya cuma ada satu yang memenuhi kualifikasi," jelasnya.

Yudhi mencontohkan, ada pekerjaan proyek sebesar Rp50 miliar terkait pengadaan alat sadap. Itu bisa dilakukan dengan metode PL karena menyangkut rahasia negara.

"Selain itu perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi juga hanya tertentu saja," tutupnya. (luthfi/tri)

Berita Terkait

News Update