PL Miliaran Rupiah Dinilai Melanggar Aturan, KPK Persilakan Masyarakat Banten Melapor

Kamis 04 Mar 2021, 10:07 WIB
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono. (Luthfi)

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono. (Luthfi)

Untuk itu, tambah Yudhi, kalau ada hal seperti itu silahkan laporkan dengan bukti-bukti yang lengkap. Jangan hanya bukti yang sepotong, karena nanti penyidik akan mengalami kesulitan ketika melakukan penyelidikan. 

"Bisa ke APH setempat ataupun ke KPK. Kami sangat terbuka menerima laporan dari masyarakat," ucapnya.

Menurut Yudhi, secara aturan proyek pekerjaan dengan nilai Rp2,5 miliar harus dilakukan melalui tender. Meskipun ada beberapa faktor yang memperbolehkan pekerjaan di atas Rp200 juta dilakukan secara PL.

Baca juga: Heboh! Proyek Rp2,5 M Lewat Penunjukan Langsung Muncul di Web LPSE Banten

"Misalnya dalam kondisi darurat yang mengharuskan segera dilakukan pengadaan, atau penyedia vendornya cuma ada satu yang memenuhi kualifikasi," jelasnya.

Yudhi mencontohkan, ada pekerjaan proyek sebesar Rp50 miliar terkait pengadaan alat sadap. Itu bisa dilakukan dengan metode PL karena menyangkut rahasia negara.

"Selain itu perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi juga hanya tertentu saja," tutupnya. (luthfi/tri)

Berita Terkait

News Update