Pengacara Jumhur Hidayat : Saksi dari JPU tak Layak

Kamis 04 Mar 2021, 23:10 WIB
Suasana Sidang Jumhur Hidayat di PN jaksel. (cr02)

Suasana Sidang Jumhur Hidayat di PN jaksel. (cr02)

Jaksa mendakwa perbuatan Jumhur Hidayat itu sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr02/mia)

Berita Terkait
News Update