Jaksa mendakwa perbuatan Jumhur Hidayat itu sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr02/mia)

Pengacara Jumhur Hidayat : Saksi dari JPU tak Layak
Kamis 04 Mar 2021, 23:10 WIB

Suasana Sidang Jumhur Hidayat di PN jaksel. (cr02)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Jaksa Sibuk, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Pekan Depan
Selasa 09 Mar 2021, 05:45 WIB

Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara Buntut Kasus Berita Bohong UU Omnibus Law
Kamis 23 Sep 2021, 15:11 WIB

Sidang Putusan Vonis Kasus Hoaks Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan Ditunda Tanggal 11 November
Kamis 28 Okt 2021, 16:57 WIB

News Update
Jangan Kabur! Begini Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol, Aman dan Tetap Tenang
26 Apr 2025, 22:30 WIB
.jpg)
Benarkah Menggunakan Banyak Tab di Chrome Menguras RAM di Laptop? Simak Cara Mengoptimalkannya
26 Apr 2025, 22:30 WIB

Inilah Pindar Limit Tinggi dengan Bunga Rendah Lengkap dengan Simulasinya
26 Apr 2025, 22:29 WIB

Ingin Ajukan Dana Cicil di Pindar Akulaku? Begini Simulasi Cicilannya
26 Apr 2025, 22:28 WIB

Dana Pendidikan Aman, Pinjam Uang di Pindar Edufund Bisa Sampai Rp70 Juta
26 Apr 2025, 22:25 WIB

Tanpa Sebar Link, Klaim Saldo DANA Gratis Rp120.000 ke Dompet Elektronik Kamu! Simak Caranya di Sini
26 Apr 2025, 22:23 WIB

Saldo DANA Rp100.000 Mudah Didapat, Modal Hp dan Internet Saja
26 Apr 2025, 22:21 WIB

Tanpa Bek Timnas Indonesia Jordi Amat, JDT Juara Piala Malaysia 2025
26 Apr 2025, 22:18 WIB

Mumpung Ada Kesempatan, Segera Klaim Saldo DANA Rp90.000 Gratis, Caranya Gampang
26 Apr 2025, 22:17 WIB

Gagal Ajukan Pinjaman di Pindar Meski Syarat Terpenuhi? Ternyata ini Faktor yang Harus Anda Perbaiki
26 Apr 2025, 22:16 WIB

Ong Kim Swee Minta Persis Solo Jaga Momentum Saat Jamu Persita
26 Apr 2025, 22:12 WIB

Ayo Login! Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 27 April 2025 Punya Banyak Item Keren yang Bisa Digunakan, Cek Informasinya
26 Apr 2025, 22:07 WIB

Hindari Ditolak! Ini Tips agar Pengajuan Pinjaman Online Anda Disetujui dengan Mudah
26 Apr 2025, 22:03 WIB

Jujur Dalam Hubungan Adalah Kunci, Simak Ramalan Shio Naga 27 April 2025
26 Apr 2025, 22:02 WIB

Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 26 April 2025, Cek Cara Klaimnya di Sini!
26 Apr 2025, 22:00 WIB

Isu DC Lapangan Pinjol Bakal Datang Serempak, Benarkah? Simak Penjelasannya di Sini!
26 Apr 2025, 21:47 WIB

Cairkan Dana Cepat, Ajukan di Pindar JULO dengan Bunga 0,1 Persen Per Hari dan Limit Hingga Rp50 Juta
26 Apr 2025, 21:46 WIB

Hasil Final Four Proliga Sabtu 26 April 2025: LavAni Lolos ke Grand Final, Popsivo Jaga Peluang
26 Apr 2025, 21:42 WIB

Jennifer Coppen dan Justin Hubner Diduga Kencan di London, Netizen: Duh Salting
26 Apr 2025, 21:37 WIB
