Di Jalan Raya Mauk-Kronjo, korban dipepet tersangka yang juga menggunakan sepeda motor. Kemudian tas milik korban langsung dirampas tersangka.
Ironisnya, setelah tas dirampas, korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan kemudian terjatuh hingga kaki korban terkilir.
"Tersangka menjambret paksa tas korban hingga tali tas terputus. Di dalam tas itu berisi ponsel dan uang tunai senilai Rp 2 juta rupiah milik korban," terangnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan tersangka berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor matic Yamaha NMAX A 2734 YJ yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Kalau uang senilai Rp 2 juta milik korban sudah dipakai habis oleh pelaku. Dari pengakuannya untuk kebutuhan biaya hidup," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara terutama saat seorang diri.
"Lebih waspada saat berkendara terutama seorang diri. Simpanlah tas di posisi aman atau kalau memungkinkan disimpan di dalam bagasi," tandasnya.
Menyesal