Alex mengatakan jika hasil observasi dinyatakan tersangka mengalami gangguan kejiwaan, maka pihaknya dengan mekanisme gelar perkara akan hentikan proses penyidikan.
"Otomatis (kasusnya dihentikan), tentu dengan mekanisme gelar perkara. Hal itu untuk mewujudkan transparansi berkeadilan pada Presisi Kapolri," jelasnya. (toga/mia)