Teks Foto: Saleh Partaonan Daulay. (rizal)

NEWS

Pandangan FPAN Terkait Perpres yang Mengatur Investasi Miras di Beberapa Provinsi Tertentu

Minggu 28 Feb 2021, 17:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PAN mendesak agar pemerintah segera mengkaji dan mereview perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya, di dalam perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Pasal-pasal tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari  investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Minggu (28/2/2021).

"Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," ucpanya.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota Fraksi PDIP DPR Ihsan Yunus Terkait Kasus Korupsi Bansos

Kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sedangkan sekarang saja dimana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi.

"Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," tegas Ketua DPP PAN ini.

Adalah fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali.

Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut. 

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," kata anggota komisi IX DPR ini. (rizal/mia)

Tags:
fraksi panDPR

Reporter

Administrator

Editor