JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rencana Pemprov DKI untuk menjual saham bir PT Delta Djakarta Tbk, tetap akan dilakukan Gubernur Anies Baswedan.
Hanya saja, hingga saat ini langkah menjual saham bir tersebut masih terganjal persetujuan sejumlah anggota Dewan di DPRD DKI.
"Saham Delta itu memang sedang masih kita upayakan, kita akan jual kembali karena itu menjadi bagian dari Visi Misi dan janji kampanye Anies - Sandi," ungkap Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balaikota, Selasa (2/3/2021).
Menurutnya, pada proses penjualannya tersebut tentu tidak seperti menjual barang sendiri. Melainkan ada proses, yang diantaranya harus mendapat persetujuan dari anggota DPRD DKI.
Baca juga: Soal Investasi Industri Miras, Begini Pandangan Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta
"Kami terus mengajukan dan minta dukungan dari DPRD Provinsi DKI agar dapat menyetujui apa yang kami akan laksanakan untuk menjual saham bir Delta," ungkap Ariza.
Terkait sudah berapa kalinya Pemprov DKI mengajukan permohonan penjualan saham tersebut, Dia tidak mengetahui. "Prinsipnya kami sudah sepakat di Eksekutif akan menjual saham ke publik, namun demikian harus mendapat persetujuan dari teman-teman di DPRD," paparnya.
Ariza pun berharap, DPRD DKI dapat merespon dan menyetujui langkah Pemprov DKI .
Soal kepemilikan saham perusahaan bir tersebut, kembali disinggung Riza Patria di tengah polemik Perpres Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Pengamat: Langkah Jokowi Menerbitkan Perpres untuk Izin Investasi Industri Miras, Tidak Aspiratif
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. (deny/tri)