“Persoalan lain yang sering muncul adalah instrumen hukum menjadi alat politik. Hal ini juga berpotensi mengganggu agenda penegakan hukum,” ucapnya.
Karyono mengingatkan pemerintah agar melihat tiga aspek sumber potensi tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Jika memang masih ada semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi, maka persoalan-persoalan tersebut harus dientaskan.
“Jadi selama hulunya tidak diselesaikan maka selamanya korupsi sulit diberantas. Jika tidak ada kebijakan yang holistik, maka KPK dan aparat penegak hukum lainnya selamanya hanya menjadi tukang tangkap koruptor,” tegasnya. (rizal/ys)