Asep berharap adanya partisipasi masyarakat agar dapat memelihara jalan yang sudah tebangun, jangan sampai ketidak disiplinan pengguna jalan membuat umur fisiknya tidak sesuai perencanaan.
"Jalan poros desa maksimal tonase maksimal 4 ton, namun kenyataannya banyak yang melintas bermuatan 8 ton hingga 9 ton,"harapnya.
Untuk refocusing sendiri, Asep meyakini tidak berdampak signifikan pada kegitan fisik, sebab kata Asep, sebelum surat edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171 terbit DPKPP sudah melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa atau tender dini.
"Kebanyakan kontraktuil, yang terkontrak terakhir Januari hingga 5 Februari, sedangkan adaran PMK terbit tangga 8, Webinarnya 9, dan efekif tanggal 10. Jika kami terkontrak tanggal 9, tentu tidak terimbas,"jelanya.
"Namun kita juga memahami bahwa DAU ini perlu ada pemengkasan 8%, dan itu sudah kami siapkan namun non infrastruktur," sambung Asep. (Yusuf Permana/Kontributor/mia)