Baca juga: Polri Bongkar Penipuan Perlengkapan Covid-19 Jaringan Internasional, Rp141 Miliar Disita
Kemudian di telpon lagi dan pelaku mengaku arah jalan pulang, tidak lama kemudian nomor HP pelaku tersebut sudah tidak aktif lagi, sehingga korban baru sadar kalau dirinya sudah jadi korban penipuan.
"Korban langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung, setelah mendapatkan laporan dari korban ini, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Polres langsung mencari keberadaan para pelaku, hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat menjajakan lem fox di salah satu warung di desa Banjar," ungkap Kompol Devi.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dalam kasus ini berupa 5 bendel kardus bertulis fox kering (satu bendel berisi 50 kardus), 5 bungkus plastik berisi kornes (semen putih) dengan berat masing-masing 1 kg, 48 kotak fox kering, 2 pak plastik klip merk merah putih, 1 pak plastik klip merk c-tik, mobil Toyota Avanza warna silver, BE 1492 NW, sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 6896 IO, uang tunai sebanyak Rp. 3 Juta, nota pembelian lem fox kering seharga Rp. 6,8 Juta dan satu lembar catatan kertas putih berisi nomor HP dan tulisan pemesanan lem fox dengan harga Rp. 385 Ribu per kotak, isi 100 bungkus, butuh 40 kotak.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (koesma/tha)