Polri Bongkar Penipuan Perlengkapan Covid-19 Jaringan Internasional, Rp141 Miliar Disita

Rabu 16 Des 2020, 19:54 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan tentang penangkapan pelaku penipuan dari  jaringan internasional .

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan tentang penangkapan pelaku penipuan dari jaringan internasional .

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar lima kasus penipuan peralatan kesehatan (alkes)  Covid-19 lintas negara (jaringan internasional) dengan modus business e-mail compromise (BEC). Sindikat internasional ini diotaki WN Nigeria dibantu Warga Negara Indonesia Indonesia (WNI).

Akibat kejahatan ini para korban mengalami kerugian mencapai Rp 276 miliar. Dari pengungkapan kasus ini Bareskrim Polri juga menyita total uang tunai Rp 141 Miliar. 

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, asus kejahatan dengan modus email compromise merupakan kasus kejahatan lintas negara menjadi atensi dari FATF (Financial Action Tax Force), sebagai badan dunia yang dibentuk dalam penanganan kejahatan pencucian uang.

Baca juga: Anak Jokowi Hampir Kena Tipu Sindikat Penipuan Online 4 ABG

Kejahatan ini menjadi sorotan, kata Sigit karena berlangsung saat dunia sedang menghadapi situasi pandemi. Kelompok ini memanfaatkan celah dimana negara-negara sedang mencari alat-alat  terkait pencegahan Covid-19. 

"Baik berupa APD ataupun alat-alat rapid test. Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi," kata Sigit, Rabu (16/12/2020).

Sigit menjelaskan, terkait peralatan Covid-19 terdapat 3 negara yaitu Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani. Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan sindikat internasional melibatkan jaringan WN Nigeria dibantu WNI.

Baca juga: Fakta di Balik Penipuan Alkes Covid-19 Internasional, Diotaki WN Nigeria hingga Raup Rp58 M

"Tentunya menjadi kewajiban kita bagaimana kemudian kita ungkap kasus ini untuk kemudian mengembalikan citra Indonesia di mata internasional terkait dengan masalah ini," pungkas Sigit.

Kasus ini terbongkar berawal, pada 3 November 2020, Div Hubinter Polri menerima informasi dari interpol Belanda adanya penipuan dengan modus BEC. Kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri kemudian bekerja sama dengan PPATK.  

"Dimana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda dengan nama PT Medipos medical spals BF," tukas Sigit.

Berita Terkait

News Update