Enam Pelaku Pengeroyokan Kepsek Hingga Tewas Ditangkap, Satu Diantaranya Ketua RT

Kamis 25 Feb 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (ist)

Ilustrasi pengeroyokan. (ist)

Keenam pelaku kini telah mendekam diruang tahanan Mapolres Purwakarta. Mereka dikenakan pasal  170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (dadan/ruh)

Berita Terkait
News Update