Terbitnya PP Nomor 7 Tahun 2021, Mempermudah Program Kerja Koperasi dan UMKM

Selasa 23 Feb 2021, 16:37 WIB
Teks Foto : Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam jumpa persnya di Gedung Smesco, Jakarta Selatan. (adji)

Teks Foto : Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam jumpa persnya di Gedung Smesco, Jakarta Selatan. (adji)

PP No. 7 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada  3 Februari 2021. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik. PP diharapkan  mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perkonomian Indonesia. (adji/mia)

Berita Terkait

News Update