ADVERTISEMENT

Terbitnya PP Nomor 7 Tahun 2021, Mempermudah Program Kerja Koperasi dan UMKM

Selasa, 23 Februari 2021 16:37 WIB

Share
Terbitnya PP Nomor 7 Tahun 2021, Mempermudah Program Kerja Koperasi dan UMKM

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan poin-poin yang diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

PP No. 7 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada  3 Februari 2021. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik. PP diharapkan  mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perkonomian Indonesia. (adji/mia)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT