SERANG, POSKOTA.CO.ID – Petugas gabungan Korlantas Polri, Ditlantas Polda Banten dan Astra Infra Tol, menindak 5 bus sopir antar kota antar provinsi (AKAP) yang melakukan aktifitas naik dan turunkan penumpang (natupang) di Tol Tangerang - Merak.
Operasi keselamatan dalam rangka Gerakan Jalan Tol Bebas Hambatan serta Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini akan digelar hingga akhir Maret mendatang.
"Sesuai wilayah kerja kami, yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi keselamatan ini yaitu pelanggaran aktifitas naik turun penumpang di sepanjang jalur Tol Tangerang - Merak," Direktur Lalu lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo kepada poskota.co.id, Selasa (23/2/2021).
Dirlantas mengatakan, aktivitas naik turun penumpang merupakan pelanggaran dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol.
Baca juga: ASTRA Tol Tangerang-Merak Tertibkan Sejumlah Pelanggaran di Jalan Toll
"Aktifitas natupang adalah salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan tol. Maka bersama personil Korlantas dan Astra Infra selaku pengelola akan menggiatkan operasi penindakan dalam satu bulan ini," terangnya didampingi Manager Operasi Astra Infra Toll, Emon sukarya ST.
Berdasarkan catatan dari Ditlantas Polda Banten, terang Kombes Pol Rudy, sepanjang 2020 setidaknya terjadi 30 peristiwa kecelakaan, 6 kasus diantaranya adalah yang disebabkan natupang yang dilakukan oknum sopir bus AKAP.
Dari 6 kasus kecelakaan yang diakibatkan dua diantaranya mengakibatkan 2 penumpang tewas di lokasi dengan kondisi yang mengenaskan.
"Dari catatan kami, telah terjadi 30 kasus kecelakaan sepanjang tahun ini, 6 diantaranya diakibatkan aktifitas natupang. Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol, khususnya sopir bus angkutan umum tidak lagi melakukan aktifitas natupang di jalan tol, karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain," tandasnya.
Baca juga: ASTRA Tol Tangerang-Merak Lanjutkan Pembinaan SD di Kabupaten Serang dan Tangerang
Sementara itu, Manager Operasi Astra Infra Toll, Emon sukarya ST, mengatakan Gerakan Jalan Tol Bebas Hambatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor: 15/2005 tentang Jalan Tol, yang selaras dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
"Di dalam peraturan pemerintah ini juga terdapat sanksi tegas bagi penumpang ataupun pengguna jalan tol yang melanggar," terang Emon Sukarya.
Meski demikian, ASTRA Tol Tangerang-Merak lebih mengedepankan langkah preemtif dengan menerapkan program Education, Engineering, dan Enforcement. Dari segi edukasi, pihaknya melakukan sosialisasi baik melalui media sosial, media massa, maupun melalui media luar seperti spanduk, Variable Message Sign (VMS) yang tersebar di sepanjang Tol Tangerang-Merak maupun akses masuk tol.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 dan Mengurangi Sampah, ASTRA Tol Tangerang-Merak Rilis Struk Tol Digital
"Selain pengarahan kepada para pelanggar yang dilakukan oleh petugas tol, kami juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah desa dan industri yang sering dijadikan sebagai lokasi natupang serta para PO Bus yang biasa mengangkut penumpang di tengah jalan tol," ujarnya. (haryono/tri)