Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Lebak Irawati menunjukan kartu KIA (Yusuf)

Nusantara

Begini Prosedur Pendaftaran Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Lebak

Selasa 23 Feb 2021, 11:50 WIB

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten  Lebak saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi  pembuatan Kartu Identitas  Anak (KIA)  bagi anak-anak yang berusia 0-17 tahun. 

Selain sosialisasi,  dalam rangka memberikan kemudahan bagi para calon pemohon KIA,  khususnya ditengah  Pandemi Covid-19  ini,  Disdukcapil  Lebak juga membuka pelayanan permohonan cetak KIA secara Online. 

Adapun prosedur pengajuannya,  Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Lebak Irawati menjelaskan,  setiap pemohon tidak perlu lagi datang secara langsung untuk melakukan permohonan cetak KIA,  namun cukup di rumah saja dengan cara mengakses website resmi Disdukcapil Lebak yakni lebak.dukcapil.online.

Pada website  tersebut, setiap warga Kabupaten  Lebak dapat melakukan permohonan pembuatan KIA dengan cara mengisi form layanan pengajuan KIA,  dan mengupload dokumen kependudukan yang menjadk syarat pembuatan KIA yakni,  Kartu Keluarga (KK),  Akte Kelahiran,  E-KTP  Kepala  Keluarga, dan foto anak.

Baca juga: Disdukcapil DKI Jamin Penggantian Dokumen Hilang atau Rusak Akibat Banjir, Ini Tata Caranya

"Masyarakat hanya perlu mengisi form,  dan mengupload dokumen-dokumen itu selanjutnya pihak Disdukcapil  yang akan memproses, " kata Irawati kepada Pos Kota,  Selasa (23/2/2021).

Katanya,  setelah KIA selesai di cetak,  pihak Disdukcapil  akan langsung menghubungi nomer pemohon dan mengirimkan KIA tersebut ke alamat rumah  pemohon menggunakan paket ekspedisi. 

"Selama masa pandemi KIA nya dikirim oleh ekspedisi, sistemnya Cash On Delivery (COD)  atau bayar ditempat, " katanya. 

Irawati mengatakan,  Ada tiga jenis pendaftaran KIA yang bisa dilakukan secara daring ini. Yakni pendaftaran baru, lalu habis masa berlaku dan juga ulang atau penggantian KIA. Dikarenakan perubahan identitas atau ingin mengganti foto anak yang ada di KIA. Setelahnya pemohon dapat mengunggah foto anak (close up).

Baca juga: Difabel dan Lansia di Tangerang Kini Tak Perlu Repot Bikin EKTP Karena Disdukcapil Bakal Jemput Bola

Lanjutnya,  seluruh kepengurusan administrasi  kependudukan termasuk KIA sendiri dapat dilakukan secara gratis. 

"Diharapkan dengan penerapan sistem  layanan online ini dapat  memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan administrasi," pungkasnya. (yusuf/tri)

Tags:
Begini Prosedur PendaftaranKartu Identitas Anakdi Disdukcapil LebakBegini Prosedur Pendaftaran Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Lebak

Reporter

Administrator

Editor