Ingin Daftar Jadi Anggota Polri 2021? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini Yuk!

Jumat 19 Mar 2021, 20:05 WIB
Panitia penerimaan Bintara Polri TA 2020. (ig: rekrutmen_polri)

Panitia penerimaan Bintara Polri TA 2020. (ig: rekrutmen_polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah kembali membuka rekrutmen terpadu tahun 2021.

Pengumuman dari perekrutan ini dirilis melalui surat resmi SDM Polri bernomor: Peng/ 41 /III/DIK.2.1./2021 untuk Akademi Kepolisian (Akpol), Nomor: Peng/ 15 /III/DIK.2.1./2021 untuk Bintara Polri dan Nomor: Peng/16/DIK.2.1 ./2021 untuk Tamtama Polri.

Kuota pendaftaran yang dibuka yakni untuk Taruna/Akpol sebanyak 175 orang yang terdiri dari 145 pria dan 30 wanita peserta didik. Pendidikan ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 6 Agustus 2021 dan akan dilaksanakan salama 4 tahun.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan? Melansir dari laman penerimaan.polri.go.id, Kamis (18/3/2021) berikut tim PosKota buatkan ulasannya.

Persyaratan umum:

a. Warga negara Indonesia

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

e. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

a. pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

b. lulusan SMA/sederajat:

·bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;

·bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 60,00;

·tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2021 Dibuka, Begini Tahapan dan Besaran Uang yang Diterimanya

Berijazah:

1) Tamtama Brimob:

a) SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Susana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B. dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat izin Mengemudi (SIM) A);

b) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan SIM A).

2) Tamtama Polair:

a) SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus;

b) SMK jurusan Pelayaran dengan kriteria lulus;

c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA).

d. bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/SMK/MA/sederajat menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1 (satu) minimal 65,00, setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan sebagaimana pada angka 4 huruf b dan c;

e. usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan;

f. tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;

g. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

h. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

i. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

j. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

k. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

I. membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak keluar dari funqsi Brimob dan Polair;

Baca juga: Pendaftaran KJMU Tahap I Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya 

m. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

n. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf i dan j;

o. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

Baca juga: Begini Prosedur Pendaftaran Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Lebak

p. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

q. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;

r. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

s. tidak terikat perjanjian ikatan Dinas dengan instansi lain;

t. bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

u. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

· mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

·bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri. (Cr03/ruh)

News Update