TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa menargetkan pendapatan PBB Pemkot Tangerang untuk tahun ini Rp543 miliar dan BPHTB senilai Rp786 miliar.
Selain Pekan Panutan Pajak, Bapenda juga membebaskan sanksi administratif PBB-P2 selama tanggal 15 Februari sampai dengan 14 Maret 2021.
Sanksi akan kembali normal jika telah melewati waktu pembebasan sanksi administratif PBB-P2 tersebut.
Adapun sanksi administratif PBB normal setiap sebulan dikenakan dua persen, setahun 24 persen sedangkan selama dua tahun sanksinya maksimal 48 persen.
Baca juga: Pemkot Tangerang Lakukan Langkah-langkah Strategis Antisipasi Cuaca Ekstrem Hingga Berpotensi Banjir
"Dalam rangka HUT ke-28 Kota Tangerang ini kami menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi. Bagi masyarakat yang bayar PBB-P2 cukup membayar pokoknya saja," ujar Kiki, Selasa (23/2/2021)
Kiki menambahkan pelayanan pajak kini sangat mudah dan SPPT bisa dicetak secara mandiri melalui aplikasi Tangerang Live.
Dirinya mengatakan pada aplikasi tersebut terdapat fitur baru yang memudahkan masyarakat dalam mengecek tagihan PBB-P2.
"Demi mempermudah pembayaran, wajib pajak bisa bayar di mana saja dengan aplikasi Link Aja, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, dan BJB Digi," jelasnya.
Kiki berharap kemudahan pelayanan tersebut dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Mudah mudahan kemudahan pelayanan ini bisa menjadi solusi, karena selama ini ada yang merasa terlalu jauh bayarnya, itu dia juga terkait waktu," pungkasnya.(toga/tri)