Pandemi Covid-19, KASBI Ajak Buruh Jaga Situasi Kamtibmas Dalam Menyuarakan Aspirasi

Senin 22 Feb 2021, 22:40 WIB

Harmonisasi RPP dengan kementerian/lembaga terkait telah rampung. 

Selanjutnya, ialah perapian. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan.

Baca juga: PKS Menilai Pemerintahan Jokowi Memaksakan Dalam Hal Legislasi Seperti Kasus UU Cipta Kerja

Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).(tri)

Berita Terkait
News Update