Harmonisasi RPP dengan kementerian/lembaga terkait telah rampung.
Selanjutnya, ialah perapian. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan.
Baca juga: PKS Menilai Pemerintahan Jokowi Memaksakan Dalam Hal Legislasi Seperti Kasus UU Cipta Kerja
Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).(tri)